Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat;
- Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
- Menikah minimal selama 5 (lima) tahun;
- Bukan merupakan pasangan sesama jenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja;
- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi, psikologis dan sosial;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungannya;
- Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh Calon Anak Angkat (CAA) paling singkat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin pengasuhan sementara oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Memenuhi persyaratan adopsi;
- Calon Orang tua (COTA) yang hendak mengadopsi anak harus mengirimkan surat permohonan dan lampiran persyaratan pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengangkatan anak;
- Petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota melaksanakan home visit (kunjungan rumah) sebanyak 2 (dua) kali;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengirim berkas dokumen persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan verifikasi berkas persyaratan;
- Dinas Sosial Provinsi akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial untuk melakukan kunjungan rumah Calon Orang Tua Angkat;
- Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) akan meminta kelengkapan berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk persiapan Sidang Tim PIPA sebanyak 15 (lima belas) rangkap;
- Calon Orang Tua Angkat (COTA), pegawai Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan anggota Tim PIPA diundang oleh Dinas Sosial Provinsi untuk pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak;
- Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang telah memenuhi syarat oleh Tim PIPA, Dinas Sosial Provinsi membuat surat rekomendasi pengangkatan anak;
- Petugas Dinas Sosial Provinsi mengirimkan mengirimkan surat rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Calon Orang Tua Angkat (COTA);
- Calon Orang Tua Angkat (COTA) mendaftar dan membawa dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan anak ke pengadilan setempat untuk menetapkan putusan penetapan pengadilan;
- Orang Tua Angkat yang telah ditetapkan pengadilan membawa salinan putusan penetapan pengadilan, kartu keluarga dan akte kelahiran anak angkat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan pembaharuan dokumen kependudukan dan pengesahan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Pemohon Calon Orang Tua Angkat (COTA) melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat hingga mendapatkan rekomendasi pengasuhan sementara selama 6 (enam) bulan setelah kegiatan kunjungan rumah I (pertama).
- Jangka waktu pelayanan hingga keluar SK tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota selama 1-7 hari.
- Pelayanan fasilitasi pengangkatan anak yang diberikan kepada pemohon hingga mendapatkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan diterbitkan setelah pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yaitu selama 12 bulan.
- Apabila terdapat perbaikan dokumen persyaratan dari Tim PIPA, maka Calon Orang Tua Angkat harus menyampaikan dokumen perbaikan kepada Dinas Sosial Prov. Kalsel. Adapun Penerbitan jangka waktu Surat Rekomendasi selama 1-7 hari dengan dokumen lengkap dan benar yang selanjutnya dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Pelayanan Terpadu (Si-MAPAN).
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Ditetapkan penerima manfaat (anak yang diangkat/diasuh) sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan;
- Laporan Home Visit (Kunjungan Rumah);
- Laporan kegiatan dan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA);
- Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4768);
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/1985 tentang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia dan Warga Asing (Inter Country Adoption);
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 9);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 11);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 028 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 Nomor 28);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 037 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 Nomor 37).
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran;
- Buku Registrasi;
- Ordner / snelhecter
- Lemari arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan minimal SMA sederajat, Diploma IV Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial dan/ atau sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan prosedur pengangkatan anak;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Mampu menyusun instrumen identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu melakukan wawancara;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan pengangkatan anak dilaksanakan setiap bulan
JUMLAH PELAKSANA
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak;
- Pekerja Sosial;
- Staf Pelaksana
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan prosedur penangkatan anak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pelayanan pengangkatan anak yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur pelayanan pengangkatan anak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayanan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pengangkatan anak disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak yang membidangi kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial hingga Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.